KANTOR PAJAK
Kantor Pajak adalah unit kerja dari Direktorat Jenderal Pajak yang melaksanakan pelayanan di bidang perpajakan kepada masyarakat baik yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak maupun belum, di dalam lingkup wilayah kerja Direktorat Jenderal Pajak.
Kantor Pajak konvensional terdiri dari delapan seksi, yaitu :
- Subbagian Umum
- Seksi Tata Usaha Perpajakan
- Seksi Pengolahan Data dan Informasi
- Seksi Pajak Penghasilan Orang Pribadi
- Seksi Pajak Penghasilan Badan
- Seksi Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan
- Seksi Pajak Pertambahan Nilai
- Seksi Penagihan
- Seksi Penerimaan dan Keberatan
Pembagian Seksi dan Jabatan Fungsional pada Kantor Pajak Pratama adalah sebagai berikut :
- Subbagian Umum
- Seksi Pelayanan
- Seksi Pengolahan Data dan Informasi
- Seksi Ekstensifikasi Perpajakan
- Seksi Pengawasan dan Konsultasi (maksimal 4 Seksi Pengawasan dan Konsultasi)
- Seksi Penagihan
- Seksi Pemeriksaan dan Kepatuhan Internal
- Kelompok Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak
- Kelompok Jabatan Fungsional Penilai
Maka dari itu dengan adanya kantor pajak kita dipermudah untuk membayar pajak dan pastinya masyarakat Indonesia harus taat terhadap pajak. Karena pajak itu sangat membantu sekali dalam membangun negara kita agar tetap maju, dan semakin maju di era yang akan datang.
Komentar
Posting Komentar